Ahad 30 Aug 2020 04:58 WIB

Vonis Seumur Hidup Penembak Masjid Christchurch

Pengadilan Selandia Baru memvonis penjara seumur hidup kepada Brenton Tarrant

Foto: Republika
Vonis seumur hidup penembak masjid Christchurch

REPUBLIKA.CO.ID, Pengadilan Selandia Baru menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat kepada Brenton Tarrant.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apakah internet dan teknologi digital membantu Kamu dalam menjalankan bisnis UMKM?

  • Ya, Sangat Membantu.
  • Ya, Cukup Membantu
  • Tidak
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement