REPUBLIKA.CO.ID, Pengadilan Selandia Baru menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat kepada Brenton Tarrant.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Apakah internet dan teknologi digital membantu Kamu dalam menjalankan bisnis UMKM?
Advertisement