Selasa 16 Mar 2021 00:01 WIB

Infografis Kasus Denny Siregar Dilimpahkan ke Mabes Polri

Alasan locus delicti, Polda Jabar melimpahkan kasus Denny Siregar ke Mabes Polri.

Foto: Infografis Republika.co.id
Kasus Denny Siregar Dilimpahkan ke Mabes Polri

REPUBLIKA.CO.ID, Kasus dugaan pencemaran nama baik santri dan pesantren di Tasikmalaya dengan terlapor Denny Siregar masih berproses di kepolisian. Kasus bermula dari tulisan singkat Denny Siregar melalui akun Facebook miliknya. Tulisannya diberi kalimat, "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" dengan mengunggah foto santri yang memakai atribut tauhid. Belakangan diketahui, foto itu menampilkan santri Pesantren Tafidz Quran Daarul Ilmi yang sedang membaca Alquran saat aksi 313 di Jakarta pada 2017 silam.

 
2 Juli 2020.
Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya. Pihak Polresta Tasikmalaya melanjutkan dengan permintaan keterangan terhadap pihak terlapor dan beberapa saksi dari kalangan santri.
 
7 Agustus 2020,
Kasus dilimpahkan ke Polda Jabar dengan alasan //locus delicti// (tempat kejadian) berada di Bogor, Jawa Barat. Saat kasus ditangani oleh Polda Jabar, pihak terlapor, Denny Siregar sempat dimintai keterangan.
 
8 Maret 2021
Polda Jabar mengonfirmasi bahwa kasus dilimpahkan ke Mabes Polri karena //locus delicti// di luar wilayah hukum Polda Jabar.

Kuasa hukum Denny, Muannas Alaidid pernah membantah adanya anggapan adanya keistimewaan hukum untuk kliennya. Buktinya, Denny Siregar tetap dipanggil oleh aparat kepolisian untuk memberikan keterangan.

"Enggak ada yang istimewa. Jelas diproses, ada pemeriksaan. Yang istimewa siapa?" kata Muannas.

 
sumber: pemberitaan Republika
pengolah: Andri Saubani

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement