REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Warga memasang tanda larangan membuang sampah di Kampung Lere, Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (1/8/2021). Pemerintah setempat mencanangkan target meraih Piala Adipura 2022 dan memberlakukan sanksi adat bagi pembuang sampah sembarangan berupa denda administrasi, hewan ternak atau sanksi sosial lainnya sesuai keputusan lembaga adat setempat.
Senin 02 Aug 2021 12:28 WIB
Sanksi Hukum Adat Bagi Pembuang Sampah
Rep: Basri Marzuki/ Red: Yogi Ardhi
sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement