Selasa 24 May 2022 16:10 WIB

Bea Cukai Surakarta Tindak Rokok dan Minuman Tanpa Cukai

Upaya penyelundupan barang kena cukai ini bernilai Rp 2,81 miliar..

Rep: Mohammad Ayudha/ Red: Yogi Ardhi

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Muhamad Purwantoro (kiri) bersiap memberikan keterangan pers hasil Penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di Kantor Pabean Bea Cukai Surakarta, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (24/5/2022). Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta berhasil melakukan penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok dan minuman beralkohol lewat modus pengiriman melalui jasa penitipan dengan total barang yang digagalkan mencapai Rp2,81 milliar. (FOTO : ANTARA/Mohammad Ayudha)

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Budi Santoso memberikan keterangan pers hasil Penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di Kantor Pabean Bea Cukai Surakarta, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (24/5/2022). Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta berhasil melakukan penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok dan minuman beralkohol lewat modus pengiriman melalui jasa penitipan dengan total barang yang digagalkan mencapai Rp2,81 milliar. (FOTO : ANTARA/Mohammad Ayudha)

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Muhamad Purwantoro (tengah) bersama Kepala Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Sekda Jawa Tengah Dadang Soemantri (kanan) dan Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Budi Santoso (kiri) memberikan keterangan pers hasil Penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di Kantor Pabean Bea Cukai Surakarta, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (24/5/2022). (FOTO : ANTARA/Mohammad Ayudha)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR -- Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Budi Santoso memberikan keterangan pers hasil Penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di Kantor Pabean Bea Cukai Surakarta, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (24/5/2022).

Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta berhasil melakukan penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok dan minuman beralkohol lewat modus pengiriman melalui jasa penitipan dengan total barang yang digagalkan mencapai Rp2,81 milliar. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement