REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga kepada warga di RPTRA Rusun Benhil, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Presiden Joko Widodo resmi menetapkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster jadi syarat untuk kegiatan masyarakat yang melibatkan masyarakat banyak dan yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum.
Rabu 06 Jul 2022 16:55 WIB
Vaksin Booster Menjadi Syarat Kegiatan Masyarakat dan Transportasi
Rep: Rivan Awal Lingga/ Red: Yogi Ardhi
sumber : Antara Foto
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement