Senin 22 Aug 2022 20:27 WIB

Aksi Pendukung Bahar bin Smith di Kantor Kejati Jabar

Mereka menuntut pembebasan Bahar bin Smith karena telah mejalani masa hukuman..

Rep: Edi Yusuf/ Red: Yogi Ardhi

Massa pendukung Habib Bahar bin Smith mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/8). Mereka menuntut kejelasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat yang belum membebaskan Habib Bahar seusai vonis majelis hakim yang telah memutuskan hukuman penjara 6 bulan 15 hari, seharusnya sudah selesai pada 17 Agustus 2022. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Massa pendukung Habib Bahar bin Smith mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/8). Mereka menuntut kejelasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat yang belum membebaskan Habib Bahar seusai vonis majelis hakim yang telah memutuskan hukuman penjara 6 bulan 15 hari, seharusnya sudah selesai pada 17 Agustus 2022. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Massa pendukung Habib Bahar bin Smith mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/8). Mereka menuntut kejelasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat yang belum membebaskan Habib Bahar seusai vonis majelis hakim yang telah memutuskan hukuman penjara 6 bulan 15 hari, seharusnya sudah selesai pada 17 Agustus 2022. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Massa pendukung Habib Bahar bin Smith mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/8). Mereka menuntut kejelasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat yang belum membebaskan Habib Bahar seusai vonis majelis hakim yang telah memutuskan hukuman penjara 6 bulan 15 hari, seharusnya sudah selesai pada 17 Agustus 2022. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Massa pendukung Habib Bahar bin Smith mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/8). Mereka menuntut kejelasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat yang belum membebaskan Habib Bahar seusai vonis majelis hakim yang telah memutuskan hukuman penjara 6 bulan 15 hari, seharusnya sudah selesai pada 17 Agustus 2022. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Massa pendukung Habib Bahar bin Smith mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/8).

Mereka menuntut kejelasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat yang belum membebaskan Habib Bahar seusai vonis majelis hakim yang telah memutuskan hukuman penjara 6 bulan 15 hari, seharusnya sudah selesai pada 17 Agustus 2022.

 

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement