REPUBLIKA.CO.ID, Tangkap Tangan Sri Wahyumi
Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Talaud tahun anggaran 2019.
Kronologi:
Ahad (28/4):
Bernard bersama anaknya membeli membeli dua tas, satu jam tangan dan seperangkat perhiasan berlian dengan total nilai sekitar Rp 463.855.000. Rencananya, barang-barang mewah tersebut akan diberikan bertepatan dengan hari ulang tahun Sri Wahyumi sebagai fee proyek.
Senin (29/4):
Sebelum dibawa ke Talaud dan diserahkan ke Sri Wahyumi, tim Satgas KPK menangkap Benhur, Bernard dan sopirnya di sebuah hotel di Jakarta.
Selasa (30/4):
Anak Bernard ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta.
Di Manado, tim Satgas KPK mengamankan Ariston Sasoeng dan mengamankan uang tunai sekitar Rp 50 juta.
Tim Satgas KPK juga menangkap Sri Wahyumi di Kantor Bupati.
Barang bukti suap untuk Sri:
Handbag Chanel senilai Rp 97.360.000,-
Tas Balenciaga senilai Rp 32.995.000,-
Jam tangan Rolex seharga Rp 224.500.000,-
Anting berlian Adelle senilai Rp 32.075.000,-
Cincin berlian Rp 76.925.000,-
Uang tunai Rp 50.000.000,-
Sumber: KPK
Pengolah: Andri Saubani