Rabu 26 Jun 2019 09:06 WIB

Zonasi Berbasis Kelurahan Ala DKI Jakarta

DKI Jakarta menerapkan sistem zonasi PPDB yang berbeda.

Foto: republika
Zonasi PPDB

REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta punya kebijakan yang sedikit berbeda terkait Permendikbud 51/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pemprov menerapkan zonasi berbasis kelurahan yang telah diterapkan sejak 2018 dengan tujuan memberikan kepastian kepada orang tua murid. 

 

Berikut detailnya: 

 

1. PPDB SDN 

- 70 persen menerapkan zonasi berbasis kelurahan

- 25 persen berbasis zonasi provinsi 

- 5 persen berbasis luar provinsi. 

 

2. PPDB SMPN dan SMAN

- 60 persen berbasis zona kelurahan

- 30 persen dari luar kelurahan

- 5 persen dari luar DKI Jakarta

- 5 persen melalui jalur prestasi.

 

"Zonasi di Jakarta harus dilakukan penyesuaian, maka pola zonasi untuk SD, SMP, dan SMA berbeda," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan 

 

Pengolah: Esthi Maharani 

Sumber: Data Republika

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement