Rabu 16 Oct 2019 05:15 WIB

Agar Terhindar dari Transaksi Bodong Fintech

Rendahnya literasi keuangan masyarakat Indonesia membuat fintech ilegal makin marak.

Foto: Tim Infogarfis Republika.co.id
Fintech ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, Kehadiran perusahaan financial technology (fintech) ilegal di Indonesia masih menjadi sorotan. Persoalan ini tak lepas dari rendahnya literasi keuangan masyarakat Indonesia yang masih menjadi tantangan besar dalam memaksimalkan manfaat dari kehadiran fintech di Indonesia, sehingga sepak terjang fintech ilegal semakin melenggang.

Jumlah Fintech Ilegal di Indonesia:

1.486 entitas*

Empat Langkah Terhindar dari Transaksi Bodong Fintech

1. Cek legalitas perusahaan fintech

Pastikan selalu perusahaan fintech lending tersebut sudah terdaftar resmi di OJK. Informasi tersebut dapat diakses secara mudah melalui website OJK di www.ojk.go.id.

2. Pahami bunga yang diberlakukan

Konsumen fintech lending harus mempertimbangkan bunga yang diberlakukan di setiap kredit. Pertimbangan ini bisa berdasarkan apakah sesuai dengan harapan juga kemampuan konsumen untuk membayar besaran bunga.

3. Pelajari hak dan kewajiban transaksi

Konsumen harus paham secara keseluruhan mengenai hak dan kewajibannya serta resiko yang akan ditanggung di kemudian hari.

4. Gunakan aplikasi dari sumber resmi

Pastikan Anda menggunakan aplikasi pinjaman resmi dan mengunduhnya hanya dari dari Play Store (untuk ponsel Android) dan App Store (untuk ponsel iOS). Jika aplikasi yang diunduh berasal dari sumber tidak resmi berpotensi memberikan akses pada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil data pribadi Anda melalui berbagai malware hingga adware.

Keterangan:

*) Data Januari 2018-Oktober 2019

Sumber: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement