REPUBLIKA.CO.ID, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (16/10) dini hari. Penangkapan Dzulmi Eldin mengulang sejarah kelam kepala daerah di Medan yang bermasalah dengan hukum. Berikut dafar wali kota Medan yang terjerat kasus korupsi.
1. Abdillah (2000-2005, 2005-2008)
- Abdillah berlatar belakang pengusaha.
- Akhir 2007 Abdillah dinyatakan sebagai tersangka kasus pengadaan mobil damkar 2002-2006 senilai Rp 12 miliar.
- Pada 2 Januari 2008, Abdillah ditahan.
- Pada 22 September 2008 Abdillah dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara.
- Abdillah mencalonkan diri jadi anggota DPD pada pemilu 2019. Namun ia kalah.
2. Rahudman Harahap, (2010-2013)
- Rahudman memiliki karir panjang sebagai pegawai negeri sipil.
- Pada 2010, Rahudman yang berpasangan dengan Dzulmi Eldin (wali kota sekarang) berhasil memenangi Pilwalkot Medan.
- 26 Juli 2010, Rahudman dan Dzulmi dilantik.
- Oktober 2010, Kejati Sumut menetapkan Rahudman sebagai tersangka penggelapan dana TPAPD Tapsel tahun anggaran 2005.
- Rahudman dinonaktifkan oleh Menteri Dalam Negeri pada 14 Mei 2013
- 15 Agustus 2013, Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis bebas untuk Rahudman.
- 15 April 2014, MA menjatuhkan vonis bersalah ke Rahudman.
3. Dzulmi Eldin, (2016- sekarang)
- Dzulmi Eldin memiliki pengalaman panjang sebagai birokrat.
- Dzulmi Eldin menjabat wakil wali kota Medan mendampingi Rahudman sejak 26 Juli 2010-15 Mei 2013.
- Dzulmi Eldin menjadi Plt Wali Kota Medan sejak 15 Mei 2013 hingga 18 Juni 2014.
- Pada 2015, Dzulmi Eldin maju di Pilkada dengan dukungan koalisi Partai Golkar, PDIP, PKS, PAN, PKPI, Nasdem dan PBB.
- Dzulmi Eldin mulai menjabat wali kota sejak 17 Februari 2016.
- Pada Rabu, 16 Oktober 2019, Dzulmi ditangkap KPK.