REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada pengambilan suara Rabu (5/2), Senat Amerika Serikat (AS) membebaskan Presiden Donald Trump dari pasal-pasal pemakzulan yang diloloskan Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS. Putusan Senat AS itu membebaskan Presiden Donald Trump dari tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan upaya menghalangi Kongres.
Advertisement