Jumat 06 Mar 2020 05:52 WIB

Infografis Hukum Wanita Shalat dan Mengantar Jenazah

Perempuan boleh melakukan shalat jenazah.

Foto: Republika.co.id
Perempuan shalat jenazah.

REPUBLIKA.CO.ID,

• Dalam kitab Fiqhul Mar'ah al Muslimah karangan Ibrahim Muhammad Al Jamal, wanita boleh melakukan shalat jenazah.

• An Nawawi menyebutkan wanita disunnahkan melaksanakan shalat jenazah berjamaah.

• Wanita harus menutup aurat, tidak memperlihatkan perhiasan, tidak bersikap menggoda laki-laki, dan tidak menggunakan minyak wangi.

• Imam Malik dalam Maktabah al Muslim mengatakan agar wanita dan pria shalat jenazah sendiri-sendiri.

• Kebanyakan ulama berpendapat wanita tidak boleh ikut mengantar jenazah ke kubur. Beberapa jumhur ulama menyebutkan hal itu makruh.

• Wanita yang ikut mengantar jenazah dikhawatirkan tidak dapat mengendalikan dirinya dengan menangis keras dan meratapi. Hal ini dilarang Nabi Muhammad SAW.

sumber : Republika.co.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement