REPUBLIKA.CO.ID, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) memberikan sejumlah rekomendasi dalam kebijakan pembatasan arus orang dalam penanganan pandemi Covid-19. Bagi dirinya, tingkat keberhasilan penanganan pemerintah dalam penanganan Covid-19 akan menentukan seberapa cepat kepercayaan investor dan dunia usaha terhadap pemerintah.
1. Kombinasi karantina wilayah dan kewajiban //physical distancing//.
Wilayah-wilayah yang penyebaran Covid-19-nya sudah atau berpotensi tinggi dilakukan karantina wilayah berupa pembatasan aktivitas fisik arus orang dengan pengecualian tertentu.
2. Modifikasi Pulau Jawa.
Akses keluar-masuk Pulau Jawa untuk orang ditutup termasuk pada masa mudik Lebaran. Untuk wilayah di Jawa yang nonkarantina, akan dikenakan kewajiban //physical distancing//.
3. Karantina kota tertentu.
Pembatasan fisik atas arus orang hanya dilakukan di kota-kota tertentu, tidak hanya Jabodetabek. Pengecualian tetap diberikan untuk kegiatan tertentu.