REPUBLIKA.CO.ID,
Fatwa Haram Berangkat Haji KH Hasyim Asyari
- Di tahun 1945, kondisi keamanan tidak memungkinkan untuk berangkat haji
- Namun, Belanda yang sudah masuk kembali ke Tanah Air ingin mengambil hati pemuka Islam agar mendapat dukungan dengan menghadiahkan berangkat haji dan menjamin keamanannya
- KH Hasyim Asyari selaku Rais Am Masyumi dan Rais Akbar NU mengeluarkan fatwa ibadah haji pada tahun itu haram karena tidak memenuhi syarat rukunnya yaitu istithaah (kemampuan). Yaitu, dari sisi keamanan dan Indonesia belum punya kapal sendiri, tetapi masih pakai kapal Belanda sebagai penjajah.
- Fatwa ini membuat umat Islam saat itu enggan pergi haji dan membuat Belanda marah. Namun masih ada sejumlah orang yang berangkat dihadiahi Belanda.
- Para mukimin Indonesia di Arab Saudi tak mau melayani orang Indonesia yang pergi haji atas hadiah Belanda.
- Pelayanan haji baru dibuka kembali tahun 1949 setelah Indonesia merdeka secara penuh.
Sumber: Haji dari Masa ke Masa, Pengolah: Muhammad Hafil, Ilustrator: