Selasa 09 Jun 2020 04:19 WIB

Infografis Serba-Serbi Tabungan Perumahan Rakyat

Pemerintah menerbitkan PP tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Foto: Republika
Tabungan Perumahan Rakyat

REPUBLIKA.CO.ID, Payung hukum:

• Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat

* Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat

 

Pengelola:

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) 

 

Peserta:

PNS, prajurit TNI dan Polri, pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD, dan perusahaan swasta

 

Syarat: 

Berpenghasilan maksimal Rp 8 juta dan belum memiliki rumah

 

Iuran: 

3 persen

0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja

2,5 persen ditanggung oleh pekerja (potong gaji karyawan untuk iuran Tapera)

*Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.

 

Kepesertaan di BP Tapera akan berakhir jika pekerja sudah pensiun yakni usia 58 tahun. Setelah pensiun, peserta bisa mendapatkan dana simpanannya beserta hasil dari dana pengembangan yang ditempatkan di deposito bank, surat utang pemerintah, dan investasi lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement