Selasa 21 Jul 2020 13:40 WIB

Legislator Nilai Wajar Presiden Hapus 18 Lembaga

Pembubaran lembaga tersebut berpotensi membuat kerja pelayanan publik akan semakin si

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Kadir Karding
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Kadir Karding

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI Abdul Kadir Karding menyebut, pembubaran sejunlah lembaga oleh Presiden Joko Widodo memang dibutuhkan. Menurutnya, keputusan tersebut dalam rangka membangun pelayanan publik yang baik dengan dan lebih efisien.

"Dengan demikian tentu badan-badan atau tim yang dibubarkan ini, saya lihat, memang ada beberapa yang sudah tidak relevan keadaan sekarang," kata Abdul Kadir Karding saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (21/7).

Dia mengatakan, pembubaran lembaga tersebut berpotensi membuat kerja pelayanan publik akan semakin singkat. Anggota fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai bahwa keputusan itu juga akan memangkas rantai birokrasi yang panjang seperti saat ini.

Dia pun meminta, semua pihak untuk mendukung langkah yang telah diambil kepala negara. Mantan wakil ketua tim pemenangan Presiden Jokowi itu mengatakan, pemerintah terus melakukan kajian kritis terhadap badan atau lembaga yang kemudian masih perlu perampingan ke depan

"Mudah-mudahan akibat dari pembubaran ini semisal sumber daya manusia yang ada itu bisa terakomodasi dan diatur sedemikian rupa agar bisa terakomodasi di lembaga-lembaga lain," katanya.

Seperti diketahui, Presdien Jokowi resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Pembubaran badan dan komite ini termuat dalam Pasal 19 dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020 yang ditetapkan Presiden pada 20 Juli 2020.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya memastikan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) yang terdampak perampingan lembaga nonstruktural akan dialihkan ke instansi lain. Pengalihan pegawai akan dilakukan sesuai jenis pekerjaan dan kompetensi yang dibutuhkan.

Namun demikian, jika dalam penghitungan diketahui tidak ada instansi yang membutuhkan pegawai, begitu juga kompetensinya, maka PNS yang terdampak tidak akan disalurkan ke instansi lain. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.11/2017 tentang Manajemen PNS jika terdapat kemungkinan PNS tidak dapat disalurkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement