REPUBLIKA.CO.ID, Kementerian Keuangan memperluas stimulus pajak ke berbagai sektor usaha guna menghadapai pandemi Covid-19. Perluasan stimulus pajak ini bisa dimanfaatkan hingga Desember 2020.
Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
* Wajib Pajak (WP) yang bekerja di:
- Perusahaan yang masuk 1.189 bidang industri tertentu (sebelumnya 1.062)
- Perusahaan penerima Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)
- Kawasan berikat yang mendapat tanggungan PPh ditanggung
* Pemberi kerja dapat memberi dana pajak yang tidak dipotong kepada WP
Insentif Pajak UMKM
* Pelaku UMKM mendapat fasilitas PPh final tarif 0,5 persen ditanggung pemerintah
* Tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23
* Hanya diwajibkan menyampaikan laporan realisasi setiap bulan
Insentif PPh Pasal 22 Impor
* WP dibebaskan dari PPh Pasal 22 impor di:
- Perusahaan dari 721 bidang industri tertentu (sebelumnya 431)
- Perusahaan KITE
- Kawasan berikat
* Penerima insentif wajib melapor setiap bulan
Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
* WP mendapat restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar maksimal Rp 5 miliar di:
- Salah satu dari 716 bidang industri tertentu (sebelumnya 431)
- Perusahaan KITE
- Kawasan berikat
* Tanpa persyaratan melakukan kegiatan
Insentif PPh Pasal 25
* WP dikurangi angsuran PPh pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran terutang di:
- Perusahaan dari 1.013 bidang industri tertentu (sebelumnya 846)
- Perusahaan KITE
- Kawasan berikat
* Penerima insentif wajib melapor setiap bulan
Sumber: Kementerian Keuangan