Selasa 11 Aug 2020 05:20 WIB

Bantuan Gaji untuk Pekerja

Bantuan gaji diberikan kepada 13 juta pekerja senilai Rp 600 ribu per bulan.

Foto: Tim infografis Republika
Bantuan gaji pekerja

REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah akan memberikan bantuan kepada pekerja formal yang sejauh ini belum tersentuh bantuan. Anggaran yang disiapkan Kementerian Keuangan ialah Rp 31,2 triliun. Saat ini, skemanya tengah difinalisasi.

 

Target: 13 juta pekerja (berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan)

 

Jumlah: Rp 600 ribu selama 4 bulan.

 

Syarat: 

-Non-PNS dan BUMN

-Bergaji kurang dari Rp 5 juta per bulan

-Bukan pegawai terkena PHK

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement