REPUBLIKA.CO.ID,
Satgas Penanganan Covid-19 merilis daftar obat-obatan legal yang direkomendasikan lima asosiasi dokter di Indonesia dan Kemenkes. Pemberian obat ini dibagi sesuai dengan tingkat keparahan gejala pasien positif Covid-19.
* Pasien dengan gejala ringan melakukan isolasi mandiri dan diberikan vitamin C. Mereka juga mendapat antivirus.
Antivirus yang direkomendasikan ialah remdesivir, favipiravir, lopinavir, ritonavir, dan oseltamivir.
Parasetamol bisa dikonsumsi pasien demam lebih dari 38 derajat Celcius.
* Pasien Covid-19 dengan gejala sedang diberikan klorokuin, azitromsin, dan beberapa antikoagulan, apabila ada potensi kemungkinan terjadinya penggumpalan darah.
* Pasien dengan gejala berat atau kritis mendapat kortikosteroid dan antibiotik spektrum luas yang disesuaikan dengan perkembangan klinisnya.
Obat tersebut harus digunakan berdasarkan rekomendasi dan resep dokter. Informasi ini hanya sekadar pengetahuan.
Sumber: Republika.co.id Pengolah: Sapto Andika Candra, Reiny Dwinanda