Jumat 25 Sep 2020 03:31 WIB

Infografis KUR Super Mikro

KUR Super Mikro menyasar korban PHK dan IRT yang memiliki usaha produktif.

Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Kredit Usaha Rakyat (KUR) super mikro.

REPUBLIKA.CO.ID, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro. KUR Super Mikro ini ditujukan untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Ibu Rumah Tangga yang memiliki usaha produktif.

Suku bunga KUR Super Mikro:

0% sampai 31 Desember 2020 dan 6% setelah 31 Desember 2020

Jumlah kredit maksimum yang bisa diakses:

Rp 10 Juta per Debitur

Bank Penyalur KUR Super Mikro dan Plafonnya

BRI : Rp 10 triliun

BNI : Rp 1 triliun

BPD Jateng : Rp 25 miliar

BPD DI Yogyakarta : Rp 50 miliar

BPD Lampung : Rp 10 miliar

BPD Bali : Rp 15 miliar

BPD Kalimantan Barat : Rp 35 miliar

BPD Jawa Barat dan Banten (BJB) : Rp 15 miliar

Sumber: Kemenko Perekonomian

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement