REPUBLIKA.CO.ID, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro. KUR Super Mikro ini ditujukan untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Ibu Rumah Tangga yang memiliki usaha produktif.
Suku bunga KUR Super Mikro:
0% sampai 31 Desember 2020 dan 6% setelah 31 Desember 2020
Jumlah kredit maksimum yang bisa diakses:
Rp 10 Juta per Debitur
Bank Penyalur KUR Super Mikro dan Plafonnya
BRI : Rp 10 triliun
BNI : Rp 1 triliun
BPD Jateng : Rp 25 miliar
BPD DI Yogyakarta : Rp 50 miliar
BPD Lampung : Rp 10 miliar
BPD Bali : Rp 15 miliar
BPD Kalimantan Barat : Rp 35 miliar
BPD Jawa Barat dan Banten (BJB) : Rp 15 miliar
Sumber: Kemenko Perekonomian