Selasa 05 Jan 2021 19:18 WIB

Sidang Lanjutan Praperadilan Habib Rizieq Shihab

..

Red: Mohamad Amin Madani

Wartawan mengabadikan jalannya sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021). Sidang tersebut beragendakan tanggapan termohon yakni pihak kepolisian Polda Metro Jaya. (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)

Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab selaku pemohon mendengarkan tanggapan pihak termohon dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021). Sidang tersebut beragendakan tanggapan termohon yakni pihak tim penyidik Polda Metro Jaya. (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)

Hakim tunggal Akhmad Sayuti memimpin jalannya sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021). Sidang tersebut beragendakan tanggapan termohon yakni pihak tim penyidik Polda Metro Jaya. (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)

Tim penyidik Polda Metro Jaya selaku pihak termohon membacakan tanggapannya dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021). Sidang tersebut beragendakan tanggapan termohon yakni pihak tim penyidik Polda Metro Jaya. (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim tunggal Akhmad Sayuti kembali memimpin jalannya sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).

Sidang tersebut beragendakan tanggapan termohon yakni pihak tim penyidik Polda Metro Jaya. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement