REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Anggota TNI memegang papan imbauan saat razia masker di posko Kampung Tangguh Dungingi, Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (1/6). Pemerintah Kota Gorontalo mulai menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro selama 14 hari dan mengoptimalkan posko penanganan dalam rangka pengendalian COVID-19.
Selasa 01 Jun 2021 23:39 WIB
Permberlakuan PPKM di Kota Gorontalo
Rep: Adiwinata Solihin/ Red: Yogi Ardhi
sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement