Pekerja mengoperasikan mesin cuci di salah satu tempat usaha laundry di Jalan Dipati Ukur, Kota Bandung, Senin (26/7). Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus dengan berbagai penyesuaian aturan, diantaranya memperbolehkan PKL, toko kelontong, laundry, pangkas rambut, rumah makan, pedagang asongan dan bengkel kecil untuk beroperasi hingga pukul 20.00 dengan protokol kesehatan ketat. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Pekerja menyortir pakaian yang kering di sebuah jasa laundry di Jalan Dipatiukur, Bandung, Jawa Barat, Senin (26/7/2021). Pada perpanjangan PPKM level 4 hingga 2 Agustus mendatang, pemerintah pusat mengijinkan PKL, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, rumah makan, pedagang asongan, dan bengkel kecil untuk beroperasi dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 20.00. (FOTO : ANTARA/RAISAN AL FARISI)
Pekerja mengoperasikan mesin cuci di sebuah jasa laundry di Jalan Dipatiukur, Bandung, Jawa Barat, Senin (26/7/2021). Pada perpanjangan PPKM level 4 hingga 2 Agustus mendatang, pemerintah pusat mengijinkan PKL, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, rumah makan, pedagang asongan, dan bengkel kecil untuk beroperasi dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 20.00. (FOTO : ANTARA/RAISAN AL FARISI)
Warga membeli lauk pauk di sebuah rumah makan di Jalan Sekeloa, Bandung, Jawa Barat, Senin (26/7/2021). Pada perpanjangan PPKM level 4 hingga 2 Agustus mendatang, pemerintah pusat mengijinkan PKL, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, rumah makan, pedagang asongan, dan bengkel kecil untuk beroperasi dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 20.00. (FOTO : ANTARA/RAISAN AL FARISI)
Pekerja merapikan pakaian di salah satu tempat usaha laundry di Jalan Dipati Ukur, Kota Bandung, Senin (26/7). Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus dengan berbagai penyesuaian aturan, diantaranya memperbolehkan PKL, toko kelontong, laundry, pangkas rambut, rumah makan, pedagang asongan dan bengkel kecil untuk beroperasi hingga pukul 20.00 dengan protokol kesehatan ketat. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Pekerja merapikan pakaian di salah satu tempat usaha laundry di Jalan Dipati Ukur, Kota Bandung, Senin (26/7). Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus dengan berbagai penyesuaian aturan, diantaranya memperbolehkan PKL, toko kelontong, laundry, pangkas rambut, rumah makan, pedagang asongan dan bengkel kecil untuk beroperasi hingga pukul 20.00 dengan protokol kesehatan ketat. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Pekerja membawa pakaian di salah satu tempat usaha laundry di Jalan Dipati Ukur, Kota Bandung, Senin (26/7). Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus dengan berbagai penyesuaian aturan, diantaranya memperbolehkan PKL, toko kelontong, laundry, pangkas rambut, rumah makan, pedagang asongan dan bengkel kecil untuk beroperasi hingga pukul 20.00 dengan protokol kesehatan ketat. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus dengan berbagai penyesuaian aturan.
Diantaranya memperbolehkan PKL, toko kelontong, laundry, pangkas rambut, rumah makan, pedagang asongan dan bengkel kecil untuk beroperasi hingga pukul 20.00 dengan protokol kesehatan ketat
sumber : Republika