Ahad 01 Aug 2021 13:14 WIB

Infografis Bantuan Subsidi Upah

Menaker mengeluarkan aturan baru mengenai pemberian bantuan subsidi upah.

Foto: republika/mgrol100
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah

REPUBLIKA.CO.ID, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan aturan baru mengenai pemberian bantuan subsidi upah (BSU)

Aturan ini mencakup pembaruan syarat penerima subsidi.

Berikut syarat penerima BSU 2021:

1. Warga negara Indonesia, yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan

2. Peserta aktif program jaminan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021

3. Upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan

* Jika upah minimum di wilayahnya lebih besar dari Rp 3,5 juta maka syarat upah menjadi maksimal sebesar upah minimum. 

4. Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

 

Hal-hal lain yang diatur:

Besaran BSU: Rp500.000 per bulan selama dua bulan atau total Rp 1 juta.

Jika penerima tidak memenuhi persyaratan tapi telah menerima BSU maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.

BSU diutamakan bagi pekerja sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan, dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bantuan lewat program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Jika pemberi kerja tidak memberikan data pekerja yang sebenarnya maka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sumber: antara

pengoldah data: ratna puspita

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement