REPUBLIKA.CO.ID,
Orang yang boleh menjadi imam sholat:
Laki-laki makmum kepada laki-laki.
Perempuan makmum kepada laki-laki.
Perempuan makmum kepada perempuan.
Banci makmum kepada laki-laki.
Perempuan makmum kepada banci.
Orang yang tidak boleh dijadikan imam:
Laki-laki makmum kepada banci.
Laki-laki makmum kepada perempuan.
Banci makmum kepada perempuan.
Banci makmum kepada banci.
Orang yang fasih (dapat membaca Alquran dengan baik) makmum kepada orang yang tidak tahu membaca (yang banyak salah bacaannya).
Pengolah: Ani Nursalikah/Imas Damayanti
Sumber: Moh Rifai dalam Risalah Tuntunan Shalat Lengkap
sumber : Republika.co.id
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Apakah internet dan teknologi digital membantu Kamu dalam menjalankan bisnis UMKM?
Advertisement