REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Melihat manfaat besar dari kebijakan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) terhadap perekonomian di masa pandemi Covid-19, tahun ini pemerintah memutuskan memperpanjang program tersebut. Perpanjangan kebijakan itu dimulai sejak 2 Februari 2022.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, perpanjangan insentif masih berada dalam koridor keberlanjutan program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022. “Dilanjutkannya insentif PPnBM DTP tahun 2022 sekaligus akan mengurangi shock penjualan, serta dapat terus menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif nasional, sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri komponen otomotif termasuk, industri kecil menengah,” jelasnya.
Insentif diskon pajak PPnBM DTP dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022. Aturan itu berisi tentang desain insentif baru yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan.
Pada aturan tesebut, insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor roda empat diberikan bagi kendaraan dengan kandungan komponen lokal minimal 80 persen. Ada dua segmen yang kendaran bermotor yang mendapatkan insentif itu.
Segmen pertama, kendaraan bermotor dengan harga tertinggi Rp 200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau yang dikenal masyarakat sebagai Low Cost Green Car (LCGC). Periode insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga pada 2022.
Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100 persen, 66,66 persen, dan 33,33 persen untuk masing-masing kuartal tersebut. Maka PPnBM yang dibayar di kuartal pertama hanya sebesar 0 persen, kuartal kedua 1 persen, dan kuartal ketiga 2 persen.
Segmen kedua yakni kendaraan dengan kapasitas mesin sampai 1500 cc dengan harga antara Rp 200 sampai 250 juta. Segmen ini mendapatkan diskon PPnBM sebesar 50 persen pada kuartal pertama sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5 persen.
Rekomendasi
-
Senin , 14 Sep 2026, 22:56 WIB
Land Cruiser 300 Hybrid EV dan Land Cruiser FJ Taklukkan Gumuk Pasir Yogyakarta
-
-
Jumat , 11 Sep 2026, 17:35 WIBWuling Tampilkan Tujuh Mobil Elektrifikasi di BCA Expo 2026
-
Jumat , 11 Sep 2026, 13:46 WIBChangan Luncurkan SDA Pilot, ADAS dengan LiDAR untuk Bantu Pengemudi Berkendara Aman
-
Jumat , 11 Sep 2026, 13:34 WIBHonda Raih Peringkat Bintang 5 dari FIA Road Safety Index
-
Rabu , 09 Sep 2026, 21:24 WIBBAIC Perkuat Jaringan di Jawa Barat, Bawa Mobil Listrik T1 ke GIIAS Bandung
-