REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menerapkan sanksi pidana bagi setiap orang yang diketahui dua kali melanggar protokol kesehatan (Prokes) mulai 10 Maret 2022. Sanksi pidana itu berlandaskan Peraturan Daerah DIY Nomor 2 Tahun 2022.
Sanksi Pelanggar Prokes
- Sanksi pertama berupa teguran lisan, denda administratif, atau kerja sosial.
- Jika sudah menerima sanksi pertama dan mengulangi, maka akan mendapat sanksi pidana
- Sanksi administratif bagi pelanggar perorangan berupa teguran lisan/tertulis, pembinaan, perintah kembali ke asal pemberangkatan, dan/atau kerja sosial.
- Pelaku usaha atau pimpinan perkantoran yang melanggar prokes mendapat sanksi teguran lisan/tertulis, denda administratif, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, dan/atau pencabutan izin
- Setiap orang atau pelaku usaha atau pimpinan perkantoran yang telah mendapat sanksi administratif namun tetap melakukan pelanggaran dipidana dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
- Selain berlaku untuk penduduk DIY, sanksi itu berlaku untuk wisatawan atau pengunjung yang ditemukan melanggar prokes.
- Satpol PP DIY akan mengerahkan 140 personel Satpol PP DIY setiap hari untuk menegakkan aturan
Pelanggaran prokes
- Antara lain tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.
- Pelanggaran perusahaan yang tidak menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, tidak mengecek suhu badan seluruh pekerja dan/atau pengunjung yang datang, tidak mewajibkan setiap pekerja dan/atau pengunjung menggunakan masker, tidak mewajibkan menjaga jarak, dan tidak mengoptimalkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi secara konsisten.
Sumber: Antara
Pengolah Data: Nur Aini
Advertisement