Ahad 24 Jul 2022 03:45 WIB

Kapten Kapal Penyelundup Limbah Berbahaya dari Singapura Divonis 7 Tahun Penjara

Penyidik KLHK sedang mendalami sumber limbah B3 itu dan korporasi yang terlibat. 

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani (tengah) memberikan keterangan pers.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani (tengah) memberikan keterangan pers.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman 7 tahun 8 bulan penjara terhadap Chosmus Palandi, kapten kapal SB Cramool Equity. Dia dipenjara atas kasus penyelundupan limbah bahan berbahaya beracun (B3) dari Singapura ke Indonesia. Sidang putusan ini digelar pada Rabu (15/7). 

Chosmus diketahui ditangkap ketika sedang menakhodai kapal milik perusahaan asal Singapura dengan muatan 1.000 liter limbah B3 itu di perairan Batam pada 15 Juni 2021. Dia lantas dijerat menggunakan 2 rezim hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. 

Dalam sidang pembacaan putusan perkara pertama, Majelis Hakim PN Batam menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider kurungan 3 bulan. Sebab, Chosmus terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 69 Ayat 1 Huruf d dan Pasal 106 Undang-Undang No 32 Tahun 2009. 

Dalam perkara kedua, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan 3 bulan. Hakim menilai, Chosmus terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 317 Juncto Pasal 193 Ayat 1 Undang-Undang No 17 Tahun 2008. 

Selain itu, Majelis Hakim dalam putusannya juga menyatakan barang bukti berupa 1 unit kapal (SB Cramoil Equity) dirampas untuk negara. Sedangkan barang bukti 1.000 liter limbah cair B3 dirampas untuk dimusnahkan. Putusan Majelis Hakim PN Batam ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Yazid Nurhuda mengatakan, vonis ini merupakan keberhasilan penegakan hukum yang dilakukan secara multidoor dan upaya maksimal dengan menggunakan 2 rezim hukum. 

“Vonis hakim terhadap perkara ini merupakan vonis tertinggi yang pernah diputuskan terhadap pelanggaran norma larangan memasukkan limbah ke dalam wilayah NKRI," kata Yazid dalam siaran persnya, Sabtu (23/7). 

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum LHK) Rasio Ridho Sani mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi Hakim Pengadilan Negeri Batam karena telah menjatuhkan hukuman berat terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup. "Penindakan ini akan menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi pihak yang berani menyelundupkan limbah B3 ke Indonesia," katanya. 

Dia pun menyatakan, bahwa KLHK berkomitmen menindaklanjuti putusan pengadilan dengan mengembangkan penyidikan perkara ini terkait kejahatan korporasi lintas batas. Saat ini penyidik KLHK sedang mendalami sumber limbah B3 itu dan korporasi yang terlibat. 

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Singapura untuk mendalami perkara ini," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement