REPUBLIKA.CO.ID, Dewan Pers mencermati sejumlah ketentuan hukum dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengancam kebebasan pers di Indonesia. Pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers itu telah dikritisi Dewan Pers pada pembahasan RKUHP sebelumnya dan masih terdapat dalam draft final RKUHP terbaru.
"Secara umum kami melihat pasal-pasal yang kami sorot pada waktu itu (2019) ada sekitar delapan poin dan poin-poin tersebut masih tetap di sini yaitu pasal-pasal yang dianggap memberangus pers dan keberadaan pers," ujar Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana dalam keterangan persnya secara daring, Jumat (15/7/2022).
Pasal-pasal tersebut antara lain:
1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara;
2. Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
3. Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah, serta Pasal 246 dan 248 (penghasutan untuk melawan penguasa umum).
4. Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong;
5. Pasal 280 Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan;
6. Pasal 302-304 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan;
7. Pasal 351-352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara;
8. Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaan Pencemaran Nama Baik;
9. Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran.