Kamis 11 Aug 2022 20:21 WIB

Tarif Integrasi Layanan Transportasi Tarif Angkutan Massal

Pemprov DKI mengintegrasi layanan transportasi Transjakarta, MRT dan LRT. .

Red: Yogi Ardhi

Sejumlah penumpang menunggu bus Transjakarta di Halte Cakra Selaras Wahana (CSW), Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (11/8/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni Transjakarta, MRT dan LRT dengan tarif maksimum dalam satu kali perjalanan sebesar Rp 10.000. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah penumpang memasuki gerbang untuk menaiki bus Transjakarta di Halte Cakra Selaras Wahana (CSW), Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (11/8/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni Transjakarta, MRT dan LRT dengan tarif maksimum dalam satu kali perjalanan sebesar Rp 10.000. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Bus Transjakarta melintas di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (11/8/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni Transjakarta, MRT dan LRT dengan tarif maksimum dalam satu kali perjalanan sebesar Rp 10.000. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Penumpang melihat peta rute bus Transjakarta di Halte Cakra Selaras Wahana (CSW), Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (11/8/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni Transjakarta, MRT dan LRT dengan tarif maksimum dalam satu kali perjalanan sebesar Rp 10.000. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah penumpang menaiki bus Transjakarta di Halte Cakra Selaras Wahana (CSW), Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (11/8/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni Transjakarta, MRT dan LRT dengan tarif maksimum dalam satu kali perjalanan sebesar Rp 10.000. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Rangkaian MRT melintas di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (11/8/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni Transjakarta, MRT dan LRT dengan tarif maksimum dalam satu kali perjalanan sebesar Rp 10.000. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Penumpang menunggu bus Transjakarta dengan latar belakang rangkaian MRT saat melintas di Halte Cakra Selaras Wahana (CSW), Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (11/8/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni Transjakarta, MRT dan LRT dengan tarif maksimum dalam satu kali perjalanan sebesar Rp 10.000. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah penumpang menunggu bus Transjakarta di Halte Cakra Selaras Wahana (CSW), Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (11/8/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni Transjakarta, MRT dan LRT dengan tarif maksimum dalam satu kali perjalanan sebesar Rp 10.000.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement