Senin 27 Feb 2023 15:19 WIB

Sidang Vonis Hendra Kurniawan

Majelis hakim memvonis Mantan Karo Paminal Propam Polri tiga tahun penjara.

Red: Tahta Aidilla

Terdakwa kasus Obstruction of Justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan berjalanm memasuki ruang pengadilan untul mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). (FOTO : ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Anak terdakwa kasus Obstruction of Justice Hendra Kurniawan, Amanthy Fahimah Hanin (kanan) menangis usai mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). (FOTO : ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Terdakwa kasus Obstruction of Justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan berjalanm memasuki ruang pengadilan untul mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). (FOTO : ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan, mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Majelis hakim memvonis mantan karo Paminal Propam Polri tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.

sumber : ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement