Jumat 03 Mar 2023 18:26 WIB

Infografis Pasal Sangkaan untuk Mario Dandy Berubah, Ancaman Hukuman Bertambah

Ancaman hukuman maksimal Mario Dandy Satriyo kini menjadi 12 tahun penjara..

Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, Lantaran dinilai memberikan keterangan bohong atau palsu saat diperiksa penyidik, pihak kepolisian kini mengubah pasal-pasal pemidanaan guna menjerat anak eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Mario Dandy Satriyo di kasus penganiayaan terhadap korban berinisial CDO. Perkara ini kini diambil alih oleh Polda Metro Jaya dari Polres Jaksel.

 

Polres Jaksel:

 

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. 

 

Polda Metro Jaya:

 

Mario dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1 subsider pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP juncto pasal 76c juncto 80 Undang-undang Perlindungan Anak. 

 

 

"Di awal BAP pelaku mengaku perkelahian, lalu bukti digital kami temukan bahwa dari bukti tersebut keterangan awal ada kebohongan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

 

“Ancaman maksimal 12 tahun penjara. Itu untuk MDS," tegas Hengki.

 

 

sumber: Polda Metro Jaya

pengolah: Andri Saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement