Korupsi Lagi, Mantan Bupati Sidoarjo Kembali Ditahan KPK
Status tersangka kepada Saiful Ilah atas dugaan kasus gratifikasi .
Rep: Thoudy Badai/ Red: Tahta Aidilla
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mengenakan rompi menaiki mobil tahanan usai konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mengenakan rompi tahanan saat akan dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan saat konferensi pers pengumuman penetapan dan penahanan tersangka mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mengenakan rompi tahanan saat akan dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mengenakan rompi tahanan saat akan dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). Sebelumnya Saiful Ilah pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur di dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo dengan vonis 3 tahun penjara dan telah bebas pada Januari 2022 lalu. Kini, KPK kembali menetapkan status tersangka kepada Saiful Ilah atas dugaan kasus gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih guna kepentingan penyidikan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mengenakan rompi tahanan saat akan dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Sebelumnya Saiful Ilah pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur di dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo dengan vonis 3 tahun penjara dan telah bebas pada Januari 2022 lalu.
Kini, KPK kembali menetapkan status tersangka kepada Saiful Ilah atas dugaan kasus gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih guna kepentingan penyidikan.
sumber : Republika/Thoudy Badai