Rabu 08 Mar 2023 21:45 WIB

Operasi Pemusnahan Ladang Ganja di Aceh

Sekitar 20 ton ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Red: Tahta Aidilla

Petugas kepolisian memusnahkan tanaman ganja di lahan ganja ilegal di kawasan Aceh Besar, Aceh, Rabu (8/3/2023). (FOTO : EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK)

Petugas kepolisian membakar tanaman ganja di lahan ganja ilegal di kawasan Aceh Besar, Aceh, Rabu (8/3/2023). (FOTO : EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK)

Pohon ganja yang terjaring dalam operasi pemusnahan ladang ganja di Desa Teupin Reusep, Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Rabu (8/3/2023). (FOTO : EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK)

Petugas kepolisian membakar tanaman ganja di lahan ganja ilegal di kawasan Aceh Besar, Aceh, Rabu (8/3/2023). (FOTO : EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK)

Petugas kepolisian membakar tanaman ganja di lahan ganja ilegal di kawasan Aceh Besar, Aceh, Rabu (8/3/2023). (FOTO : EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  ACEH BESAR  --  Petugas kepolisian memusnahkan tanaman ganja di lahan ganja ilegal di kawasan Aceh Besar, Aceh, Rabu (8/3/2023).

Operasi yang melibatkan 140 personel gabungan TNI-Polri dan Bea Cukai tersebut menemukan ladang ganja seluas 4 hektare dengan tanaman ganja lebih dari 40 ribu batang atau sekitar 20 ton yang kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar.

 

sumber : EPA-EFE/Hotli Simanjuntak
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement