REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sidang putusan perkara tragedi Stadion Kanjuruhan dengan terdakwa Petugas keamanan pertandingan Suko Sutrisno dan Ketua Panpel Abdul Haris di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023).
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara satu tahun kepada Suko Sutrisno dan satu tahun enam bulan kepada Abdul Haris.