REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah resmi memberi insentif bagi pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit dan mobil listrik mulai dari Rp 25 juta per unit.
Insentif saja tentu tidak cukup. Kendaraan listrik tempat nyetrum atau ganti baterai kendaraan. Berikut perbandingan jumlah kendaraan listik dengan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU).
Baca Juga
>> Penjualan Kendaraan Listrik
Motor: 15.000 unit
Mobil: 8.000 unit
>> Jumlah SLPKLU dan SPBKLU PLN
(per medio Maret 2023)
SPKLU: 616 unit
SPBLU: 1.056 unit
Sumber: PLN, Kemenko Marves
sumber : Tim Infografis
Advertisement