REPUBLIKA.CO.ID, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengumumkan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/3).
HET beras ditetapkan berdasarkan zonasi.
HET beras medium
Zona 1: Rp 10.900
Zona 2: Rp 11.500
Zona 3: Rp 11.800
HET beras premium
Zona 1: Rp 13.900
Zona 2: Rp 14.400
Zona 3: Rp 14.800
Penetapan zona:
Zona 1: Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi
Zona 2: Sumatera selain Lampung, Sumatera Selatan, NTT, dan Kalimantan
Zona 3: Maluku dan Papua.
Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras berada di Perum Bulog.
Harga Gabah Kering Panen (GKP)
Di tingkat petani: Rp 5.000.
Di tingkat penggilingan: Rp 5.100.
Harga Gabah Kering Giling (GKG)
Di penggilingan: Rp 6.200
Di Gudang Perum Bulog: Rp 6.300.
Harga beras di gudang Perum Bulog dengan derajat sosoh 95 persen, kadar air 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimum 2 persen dihargai Rp 9.950 per kg.