Selasa 04 Apr 2023 11:03 WIB

Aksi Unjuk Rasa 643 Guru di Papua Barat dan Papua Barat Daya

Mereka menuntut pembayaran gaji selama 5 bulan untuk periode Mei hingga September..

Red: Mohamad Amin Madani

Ratusan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) melakukan unjuk rasa di kantor Gubernur Provinsi Papua Barat Daya di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (4/4/2023). Sebanyak 643 guru di Papua Barat dan Papua Barat Daya melakukan unjuk rasa menuntut pembayaran gaji selama 5 bulan untuk periode Mei hingga September tahun 2022 dan 4 bulan periode Januari hingga April 2023, serta meminta kejelasan 24 guru P3K yang belum dikeluarkan SKnya oleh pemerintah Provinsi Papua Barat. (FOTO : Antara/Olha Mulalinda)

Perwakilan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menyerahkan surat tuntutan kepada Penjabat Sekda Provinsi Papua Barat Daya di kantor Gubernur Provinsi Papua Barat Daya di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (4/4/2023). Sebanyak 643 guru di Papua Barat dan Papua Barat Daya melakukan unjuk rasa menuntut pembayaran gaji selama 5 bulan untuk periode Mei hingga September tahun 2022 dan 4 bulan periode Januari hingga April 2023, serta meminta kejelasan 24 guru P3K yang belum dikeluarkan SKnya oleh pemerintah Provinsi Papua Barat. Antara/Olha Mulalinda (FOTO : Antara/Olha Mulalinda)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SORONG -- Ratusan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) melakukan unjuk rasa di kantor Gubernur Provinsi Papua Barat Daya di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (4/4/2023).

Sebanyak 643 guru di Papua Barat dan Papua Barat Daya melakukan unjuk rasa menuntut pembayaran gaji selama 5 bulan untuk periode Mei hingga September tahun 2022 dan 4 bulan periode Januari hingga April 2023, serta meminta kejelasan 24 guru P3K yang belum dikeluarkan SKnya oleh pemerintah Provinsi Papua Barat. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement