Senin 10 Apr 2023 19:45 WIB

Terdakwa AG Divonis 3,5 Tahun Penjara

Vonis dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan..

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa AG digiring usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). AG divonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa AG (tengah) digiring usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). AG divonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Suasana lorong ruangan saat berlangsungnya sidang vonis untuk terdakwa AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). AG divonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Jurnalis merekam suasana lorong saat berlangsungnya sidang vonis untuk terdakwa AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). AG divonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Jurnalis merekam suasana lorong saat berlangsungnya sidang vonis untuk terdakwa AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). AG divonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas berjaga saat berlangsungnya sidang vonis untuk terdakwa AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). AG divonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Polisi berjaga saat berlangsungnya sidang vonis untuk terdakwa AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). AG divonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Suasana lorong saat berlangsungnya sidang vonis untuk terdakwa AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). AG divonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa AG divonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora.

Keputusan vonis dibacakan majelis hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement