Sejumlah truk melintas di jalan tol Jakarta Cikampek, ruas Bekasi, Jawa Barat, Rabu (12/4/2023). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur waktu pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan jalan nasional untuk arus mudik mulai 17 - 21April 2023 dan arus balik periode I mulai 24 - 26 April 2023 dan periode II, 29 April - 2 Mei 2023. (FOTO : Antara/Paramayuda)
Sejumlah truk melintas di jalan tol Jakarta Cikampek, ruas Bekasi, Jawa Barat, Rabu (12/4/2023). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur waktu pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan jalan nasional untuk arus mudik mulai 17 - 21April 2023 dan arus balik periode I mulai 24 - 26 April 2023 dan periode II, 29 April - 2 Mei 2023. (FOTO : Antara/Paramayuda)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI -- Sejumlah truk melintas di jalan tol Jakarta Cikampek, ruas Bekasi, Jawa Barat, Rabu (12/4/2023).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur waktu pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan jalan nasional untuk arus mudik mulai 17 - 21 April 2023 dan arus balik periode I mulai 24 - 26 April 2023 dan periode II, 29 April - 2 Mei 2023.
sumber : Antara