Senin 08 May 2023 19:27 WIB

Lima Mantan Anggota DPRD Jambi Ditahan KPK

KPK resmi melakukan penahanan terhadap kelima tersangka mantan anggota DPRD Jambi..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Tersangka mantan anggota DPRD Jambi Nasri Umar, Djamaluddin, Abdul Salam Haji Daud, Muhammad Isroni dan Hasan Ibrahim (kiri-kanan) mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (8/5/2023). KPK resmi melakukan penahanan terhadap kelima tersangka mantan anggota DPRD Jambi terkait dugaan kasus suap dari hasil pengembangan perkara suap anggota DPRD Jambi dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 yang juga menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Kelima tersangka tersebut diduga menerima uang suap dari tersangka sekaligus mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, masing-masing sebesar Rp200 juta untuk persetujuan pengesahan RAPBD tahun 2017-2018 dengan istilah uang Ketok Palu. KPK melakukan penahanan pertama terhadap kelima tersangka selama 20 hari terhitung mulai dari 8 Mei hingga 27 Mei 2023 untuk keperluan penyidikan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) didampingi Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur (kanan) dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (kiri) menyampaikan keterangan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (8/5/2023). KPK resmi melakukan penahanan terhadap kelima tersangka mantan anggota DPRD Jambi terkait dugaan kasus suap dari hasil pengembangan perkara suap anggota DPRD Jambi dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 yang juga menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Kelima tersangka tersebut yakni mantan anggota DPRD Jambi Nasri Umar, Djamaluddin, Abdul Salam Haji Daud, Muhammad Isroni dan Hasan Ibrahim. Dalam kasus ini mereka diduga menerima uang suap dari tersangka Zumi Zola, masing-masing sebesar Rp200 juta untuk persetujuan pengesahan RAPBD tahun 2017-2018 dengan istilah uang Ketok Palu. KPK melakukan penahanan pertama terhadap kelima tersangka selama 20 hari terhitung mulai dari 8 Mei hingga 27 Mei 2023 untuk keperluan penyidikan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) didampingi Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur (kanan) dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (kiri) menyampaikan keterangan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (8/5/2023). KPK resmi melakukan penahanan terhadap kelima tersangka mantan anggota DPRD Jambi terkait dugaan kasus suap dari hasil pengembangan perkara suap anggota DPRD Jambi dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 yang juga menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Kelima tersangka tersebut yakni mantan anggota DPRD Jambi Nasri Umar, Djamaluddin, Abdul Salam Haji Daud, Muhammad Isroni dan Hasan Ibrahim. Dalam kasus ini mereka diduga menerima uang suap dari tersangka Zumi Zola, masing-masing sebesar Rp200 juta untuk persetujuan pengesahan RAPBD tahun 2017-2018 dengan istilah uang Ketok Palu. KPK melakukan penahanan pertama terhadap kelima tersangka selama 20 hari terhitung mulai dari 8 Mei hingga 27 Mei 2023 untuk keperluan penyidikan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tersangka mantan anggota DPRD Jambi Nasri Umar, Djamaluddin, Abdul Salam Haji Daud, Muhammad Isroni dan Hasan Ibrahim (kanan-kiri) mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (8/5/2023). KPK resmi melakukan penahanan terhadap kelima tersangka mantan anggota DPRD Jambi terkait dugaan kasus suap dari hasil pengembangan perkara suap anggota DPRD Jambi dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 yang juga menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Kelima tersangka tersebut diduga menerima uang suap dari tersangka sekaligus mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, masing-masing sebesar Rp200 juta untuk persetujuan pengesahan RAPBD tahun 2017-2018 dengan istilah uang Ketok Palu. KPK melakukan penahanan pertama terhadap kelima tersangka selama 20 hari terhitung mulai dari 8 Mei hingga 27 Mei 2023 untuk keperluan penyidikan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan keterangan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (8/5/2023). KPK resmi melakukan penahanan terhadap kelima tersangka mantan anggota DPRD Jambi terkait dugaan kasus suap dari hasil pengembangan perkara suap anggota DPRD Jambi dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 yang juga menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Kelima tersangka tersebut yakni mantan anggota DPRD Jambi Nasri Umar, Djamaluddin, Abdul Salam Haji Daud, Muhammad Isroni dan Hasan Ibrahim. Dalam kasus ini mereka diduga menerima uang suap dari tersangka Zumi Zola, masing-masing sebesar Rp200 juta untuk persetujuan pengesahan RAPBD tahun 2017-2018 dengan istilah uang Ketok Palu. KPK melakukan penahanan pertama terhadap kelima tersangka selama 20 hari terhitung mulai dari 8 Mei hingga 27 Mei 2023 untuk keperluan penyidikan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tersangka mantan anggota DPRD Jambi Nasri Umar, Djamaluddin, dan Muhammad Isroni (kanan-kiri) berjalan mengenakan rompi tahanan saat akan dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (8/5/2023). KPK resmi melakukan penahanan terhadap kelima tersangka mantan anggota DPRD Jambi terkait dugaan kasus suap dari hasil pengembangan perkara suap anggota DPRD Jambi dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 yang juga menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Kelima tersangka tersebut yakni mantan anggota DPRD Jambi Nasri Umar, Djamaluddin, Abdul Salam Haji Daud, Muhammad Isroni dan Hasan Ibrahim. Dalam kasus ini mereka diduga menerima uang suap dari tersangka Zumi Zola, masing-masing sebesar Rp200 juta untuk persetujuan pengesahan RAPBD tahun 2017-2018 dengan istilah uang Ketok Palu. KPK melakukan penahanan pertama terhadap kelima tersangka selama 20 hari terhitung mulai dari 8 Mei hingga 27 Mei 2023 untuk keperluan penyidikan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tersangka mantan anggota DPRD Jambi Nasri Umar dan Djamaluddin (kanan-kiri) berjalan mengenakan rompi tahanan saat akan dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (8/5/2023). KPK resmi melakukan penahanan terhadap kelima tersangka mantan anggota DPRD Jambi terkait dugaan kasus suap dari hasil pengembangan perkara suap anggota DPRD Jambi dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 yang juga menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Kelima tersangka tersebut yakni mantan anggota DPRD Jambi Nasri Umar, Djamaluddin, Abdul Salam Haji Daud, Muhammad Isroni dan Hasan Ibrahim. Dalam kasus ini mereka diduga menerima uang suap dari tersangka Zumi Zola, masing-masing sebesar Rp200 juta untuk persetujuan pengesahan RAPBD tahun 2017-2018 dengan istilah uang Ketok Palu. KPK melakukan penahanan pertama terhadap kelima tersangka selama 20 hari terhitung mulai dari 8 Mei hingga 27 Mei 2023 untuk keperluan penyidikan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tersangka mantan anggota DPRD Jambi Nasri Umar, Djamaluddin, Abdul Salam Haji Daud, Hasan Ibrahim dan Muhammad Isroni (kiri-kanan) berjalan mengenakan rompi tahanan usai dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (8/5/2023). KPK resmi melakukan penahanan terhadap kelima tersangka mantan anggota DPRD Jambi terkait dugaan kasus suap dari hasil pengembangan perkara suap anggota DPRD Jambi dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 yang juga menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Kelima tersangka tersebut diduga menerima uang suap dari tersangka sekaligus mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, masing-masing sebesar Rp200 juta untuk persetujuan pengesahan RAPBD tahun 2017-2018 dengan istilah uang Ketok Palu. KPK melakukan penahanan pertama terhadap kelima tersangka selama 20 hari terhitung mulai dari 8 Mei hingga 27 Mei 2023 untuk keperluan penyidikan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tersangka mantan anggota DPRD Jambi Nasri Umar, Djamaluddin, Abdul Salam Haji Daud, Muhammad Isroni dan Hasan Ibrahim (kiri-kanan) mengenakan rompi tahanan usai dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (8/5/2023). KPK resmi melakukan penahanan terhadap kelima tersangka mantan anggota DPRD Jambi terkait dugaan kasus suap dari hasil pengembangan perkara suap anggota DPRD Jambi dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 yang juga menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Kelima tersangka tersebut diduga menerima uang suap dari tersangka sekaligus mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, masing-masing sebesar Rp200 juta untuk persetujuan pengesahan RAPBD tahun 2017-2018 dengan istilah uang Ketok Palu. KPK melakukan penahanan pertama terhadap kelima tersangka selama 20 hari terhitung mulai dari 8 Mei hingga 27 Mei 2023 untuk keperluan penyidikan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tersangka mantan anggota DPRD Jambi Nasri Umar, Djamaluddin, Abdul Salam Haji Daud, Muhammad Isroni dan Hasan Ibrahim (kiri-kanan) mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (8/5/2023).

KPK resmi melakukan penahanan terhadap kelima tersangka mantan anggota DPRD Jambi terkait dugaan kasus suap dari hasil pengembangan perkara suap anggota DPRD Jambi dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 yang juga menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Kelima tersangka tersebut diduga menerima uang suap dari tersangka sekaligus mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, masing-masing sebesar Rp200 juta untuk persetujuan pengesahan RAPBD tahun 2017-2018 dengan istilah uang Ketok Palu. KPK melakukan penahanan pertama terhadap kelima tersangka selama 20 hari terhitung mulai dari 8 Mei hingga 27 Mei 2023 untuk keperluan penyidikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement