Penertiban Reklame yang tidak Memiliki Izin di Yogyakarta
Setelah diberi surat peringatan, bila tidak digubris papan reklame akan dibongkar..
Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Mohamad Amin Madani
Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan reklame di Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (9/5/2023). Penertiban berupa penutupan dua reklame ini karena tidak memiliki izin. Satpol PP Kota Yogyakarta sudah melayangkan surat peringatan kepada pemasang. Jika tidak ada tindak lanjut pengurusan izin maka akan dilakukan pembongkaran. Ini sesuai dengan arahan Perwal Nomor 3 Tahun 2023. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan reklame di Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (9/5/2023). Penertiban berupa penutupan dua reklame ini karena tidak memiliki izin. Satpol PP Kota Yogyakarta sudah melayangkan surat peringatan kepada pemasang. Jika tidak ada tindak lanjut pengurusan izin maka akan dilakukan pembongkaran. Ini sesuai dengan arahan Perwal Nomor 3 Tahun 2023. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan reklame di Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (9/5/2023). Penertiban berupa penutupan dua reklame ini karena tidak memiliki izin. Satpol PP Kota Yogyakarta sudah melayangkan surat peringatan kepada pemasang. Jika tidak ada tindak lanjut pengurusan izin maka akan dilakukan pembongkaran. Ini sesuai dengan arahan Perwal Nomor 3 Tahun 2023. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan reklame di Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (9/5/2023). Penertiban berupa penutupan dua reklame ini karena tidak memiliki izin. Satpol PP Kota Yogyakarta sudah melayangkan surat peringatan kepada pemasang. Jika tidak ada tindak lanjut pengurusan izin maka akan dilakukan pembongkaran. Ini sesuai dengan arahan Perwal Nomor 3 Tahun 2023. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Satpol PP Kota Yogyakarta bersiap menertibkan reklame di Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (9/5/2023). Penertiban berupa penutupan dua reklame ini karena tidak memiliki izin. Satpol PP Kota Yogyakarta sudah melayangkan surat peringatan kepada pemasang. Jika tidak ada tindak lanjut pengurusan izin maka akan dilakukan pembongkaran. Ini sesuai dengan arahan Perwal Nomor 3 Tahun 2023. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan reklame di Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (9/5/2023). Penertiban berupa penutupan dua reklame ini karena tidak memiliki izin. Satpol PP Kota Yogyakarta sudah melayangkan surat peringatan kepada pemasang. Jika tidak ada tindak lanjut pengurusan izin maka akan dilakukan pembongkaran. Ini sesuai dengan arahan Perwal Nomor 3 Tahun 2023. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan reklame di Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (9/5/2023). Penertiban berupa penutupan dua reklame ini karena tidak memiliki izin. Satpol PP Kota Yogyakarta sudah melayangkan surat peringatan kepada pemasang. Jika tidak ada tindak lanjut pengurusan izin maka akan dilakukan pembongkaran. Ini sesuai dengan arahan Perwal Nomor 3 Tahun 2023. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan reklame di Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (9/5/2023). Penertiban berupa penutupan dua reklame ini karena tidak memiliki izin. Satpol PP Kota Yogyakarta sudah melayangkan surat peringatan kepada pemasang. Jika tidak ada tindak lanjut pengurusan izin maka akan dilakukan pembongkaran. Ini sesuai dengan arahan Perwal Nomor 3 Tahun 2023. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan reklame di Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (9/5/2023). Penertiban berupa penutupan dua reklame ini karena tidak memiliki izin. Satpol PP Kota Yogyakarta sudah melayangkan surat peringatan kepada pemasang. Jika tidak ada tindak lanjut pengurusan izin maka akan dilakukan pembongkaran. Ini sesuai dengan arahan Perwal Nomor 3 Tahun 2023. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Satpol PP Kota Yogyakarta bersiap menertibkan reklame di Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (9/5/2023). Penertiban berupa penutupan dua reklame ini karena tidak memiliki izin. Satpol PP Kota Yogyakarta sudah melayangkan surat peringatan kepada pemasang. Jika tidak ada tindak lanjut pengurusan izin maka akan dilakukan pembongkaran. Ini sesuai dengan arahan Perwal Nomor 3 Tahun 2023. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan reklame di Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (9/5/2023). Penertiban berupa penutupan dua reklame ini karena tidak memiliki izin. Satpol PP Kota Yogyakarta sudah melayangkan surat peringatan kepada pemasang. Jika tidak ada tindak lanjut pengurusan izin maka akan dilakukan pembongkaran. Ini sesuai dengan arahan Perwal Nomor 3 Tahun 2023. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan reklame di Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (9/5/2023). Penertiban berupa penutupan dua reklame ini karena tidak memiliki izin. Satpol PP Kota Yogyakarta sudah melayangkan surat peringatan kepada pemasang. Jika tidak ada tindak lanjut pengurusan izin maka akan dilakukan pembongkaran. Ini sesuai dengan arahan Perwal Nomor 3 Tahun 2023. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan reklame di Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (9/5/2023).
Penertiban berupa penutupan dua reklame ini karena tidak memiliki izin. Satpol PP Kota Yogyakarta sudah melayangkan surat peringatan kepada pemasang. Jika tidak ada tindak lanjut pengurusan izin maka akan dilakukan pembongkaran. Ini sesuai dengan arahan Perwal Nomor 3 Tahun 2023.