Ahad 14 May 2023 17:48 WIB

Warga Dirikan Tenda di Bekas Bangunan yang Tergusur Proyek Tol Solo Jogja

Mereka menuntut agar pihak proyek memberikan ganti rugi yang lebih layak..

Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Yogi Ardhi

Warga mendirikan tenda di bekas pembongkaran rumah untuk proyek Jalan Tol Solo-Jogja di Desa Pepe, Klaten, Jawa Tengah, Ahad (14/5/2023). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Pendirian tenda di puing bangunan rumah warga ini sebagai aksi protes atas ganti rugi yang ditawarkan tidak sesuai. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Salah satu warga hanya menerima Rp 1 Miliar, padahal taksiran rumah dua lantai miliknya mencapai Rp 10 Miliar. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Mereka menuntut agar pihak proyek memberikan ganti rugi yang lebih layak dan sesuai dengan nilai sebenarnya. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Pemerinta menargtkan pembebasan tanah yang terdampak pembangunan proyek Tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah ditargetkan tuntas pada tahun 2023 ini. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Namun sejumlah pemilik lahan masih enggan melepas lahannya terkait dengan nilai ganti rugi. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Sementara itu pemerintah telah membayarkan ganti rugi sebesar 3,3 triliun untuk 3000-an lahan yang terletak di 45 desa. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, KLATEN -- Aksi protes warga di Desa Pepe, Klaten, Jawa Tengah, yang mendirikan tenda di bekas pembongkaran rumah mereka untuk proyek Jalan Tol Solo-Jogja. Warga merasa tidak puas dengan ganti rugi yang ditawarkan oleh pihak proyek karena dianggap tidak sesuai dengan nilai sebenarnya.

Salah satu warga mengaku hanya menerima ganti rugi sebesar Rp 1 miliar, padahal nilai taksiran rumahnya yang berupa bangunan dua lantai mencapai Rp 10 miliar. Menurut mereka, nilai ganti rugi yang ditawarkan jauh di bawah nilai sebenarnya dan tidak adil.

Warga yang terkena dampak pembongkaran untuk proyek Jalan Tol Solo-Jogja ini kemudian mendirikan tenda di bekas rumah mereka sebagai bentuk protes. Mereka menuntut agar pihak proyek memberikan ganti rugi yang lebih layak dan sesuai dengan nilai sebenarnya.

 

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement