Berdiri di Atas Tanah Kas Desa, Komplek Perumahan di Sleman Disegel
Penyalahgunaan TKD ini banyak dibangun perumahan dan kafe tanpa izin. .
Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Mohamad Amin Madani
Tanda penyegelan terpasang di perumahan yang dibangun di atas tanah kas desa (TKD), Caturtunggal, Sleman, Yogyakarta, Kamis (18/5/2023). Penyegelan bangunan perumahan ini merupakan ketiga yang dilakukan oleh Satpol PP DIY. Penyalahgunaan TKD ini banyak dibangun perumahan dan kafe tanpa izin. Kejati DIY saat ini sudah menahan dua orang tersangka yakni Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS dan Lurah Caturtunggal AS serta 43 saksi dalam kasus penyalahgunaan TKD ini. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Tanda penyegelan terpasang di perumahan yang dibangun di atas tanah kas desa (TKD), Caturtunggal, Sleman, Yogyakarta, Kamis (18/5/2023). Penyegelan bangunan perumahan ini merupakan ketiga yang dilakukan oleh Satpol PP DIY. Penyalahgunaan TKD ini banyak dibangun perumahan dan kafe tanpa izin. Kejati DIY saat ini sudah menahan dua orang tersangka yakni Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS dan Lurah Caturtunggal AS serta 43 saksi dalam kasus penyalahgunaan TKD ini. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Beberapa rumah yang berada di tanah kas desa (TKD) sudah dihuni di Kandara Village, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, Kamis (18/5/2023). Penyegelan bangunan perumahan ini merupakan ketiga yang dilakukan oleh Satpol PP DIY. Penyalahgunaan TKD ini banyak dibangun perumahan dan kafe tanpa izin. Kejati DIY saat ini sudah menahan dua orang tersangka yakni Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS dan Lurah Caturtunggal AS serta 43 saksi dalam kasus penyalahgunaan TKD ini. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Beberapa rumah yang berada di tanah kas desa (TKD) sudah dihuni di Kandara Village, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, Kamis (18/5/2023). Penyegelan bangunan perumahan ini merupakan ketiga yang dilakukan oleh Satpol PP DIY. Penyalahgunaan TKD ini banyak dibangun perumahan dan kafe tanpa izin. Kejati DIY saat ini sudah menahan dua orang tersangka yakni Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS dan Lurah Caturtunggal AS serta 43 saksi dalam kasus penyalahgunaan TKD ini. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Tanda penyegelan terpasang di perumahan yang dibangun di atas tanah kas desa (TKD), Caturtunggal, Sleman, Yogyakarta, Kamis (18/5/2023). Penyegelan bangunan perumahan ini merupakan ketiga yang dilakukan oleh Satpol PP DIY. Penyalahgunaan TKD ini banyak dibangun perumahan dan kafe tanpa izin. Kejati DIY saat ini sudah menahan dua orang tersangka yakni Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS dan Lurah Caturtunggal AS serta 43 saksi dalam kasus penyalahgunaan TKD ini. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Tanda penyegelan terpasang di perumahan yang dibangun di atas tanah kas desa (TKD), Caturtunggal, Sleman, Yogyakarta, Kamis (18/5/2023). Penyegelan bangunan perumahan ini merupakan ketiga yang dilakukan oleh Satpol PP DIY. Penyalahgunaan TKD ini banyak dibangun perumahan dan kafe tanpa izin. Kejati DIY saat ini sudah menahan dua orang tersangka yakni Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS dan Lurah Caturtunggal AS serta 43 saksi dalam kasus penyalahgunaan TKD ini. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Tanda penyegelan terpasang di perumahan yang dibangun di atas tanah kas desa (TKD), Caturtunggal, Sleman, Yogyakarta, Kamis (18/5/2023). Penyegelan bangunan perumahan ini merupakan ketiga yang dilakukan oleh Satpol PP DIY. Penyalahgunaan TKD ini banyak dibangun perumahan dan kafe tanpa izin. Kejati DIY saat ini sudah menahan dua orang tersangka yakni Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS dan Lurah Caturtunggal AS serta 43 saksi dalam kasus penyalahgunaan TKD ini. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Tanda penyegelan terpasang di perumahan yang dibangun di atas tanah kas desa (TKD), Caturtunggal, Sleman, Yogyakarta, Kamis (18/5/2023). Penyegelan bangunan perumahan ini merupakan ketiga yang dilakukan oleh Satpol PP DIY. Penyalahgunaan TKD ini banyak dibangun perumahan dan kafe tanpa izin. Kejati DIY saat ini sudah menahan dua orang tersangka yakni Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS dan Lurah Caturtunggal AS serta 43 saksi dalam kasus penyalahgunaan TKD ini. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Beberapa rumah yang berada di atas tanah kas desa (TKD), Caturtunggal, Sleman, Yogyakarta, Kamis (18/5/2023). Penyegelan bangunan perumahan ini merupakan ketiga yang dilakukan oleh Satpol PP DIY. Penyalahgunaan TKD ini banyak dibangun perumahan dan kafe tanpa izin. Kejati DIY saat ini sudah menahan dua orang tersangka yakni Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS dan Lurah Caturtunggal AS serta 43 saksi dalam kasus penyalahgunaan TKD ini. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Tanda penyegelan terpasang di perumahan yang dibangun di atas tanah kas desa (TKD), Caturtunggal, Sleman, Yogyakarta, Kamis (18/5/2023).
Penyegelan bangunan perumahan ini merupakan ketiga yang dilakukan oleh Satpol PP DIY. Penyalahgunaan TKD ini banyak dibangun perumahan dan kafe tanpa izin. Kejati DIY saat ini sudah menahan dua orang tersangka yakni Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS dan Lurah Caturtunggal AS serta 43 saksi dalam kasus penyalahgunaan TKD ini.