Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) didampingi (dari kiri): Priyanto Budi Nugroho, Direktur Eksekutif; Lana Soelistianingsih, Kepala Eksekutif: Didik Madiyono, Anggota Komisioner; dan Dimas Yuliharto, Sekretaris Lembaga saat menggelar Konferensi Pers terkait Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (26)5/2023). Dijelaskan oleh Purbaya Yudhi Sadewa, LPS telah melakukan evaluasi dan memutuskan untuk mempertahankan TBP simpanan Rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 4,25 % pada bank umum dan 6,75 % pada BPR. Untuk TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum sebesar 2.25 % dan berlaku pada periode 1 Juni 2023 sampai 30 September 2023. Hal ini dilakukan menjaga momentum pemulihan ekonomi yang berkelanjutan dan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, (FOTO : Dok Republika)
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) didampingi (dari kiri): Priyanto Budi Nugroho, Direktur Eksekutif; Lana Soelistianingsih, Kepala Eksekutif: Didik Madiyono, Anggota Komisioner; dan Dimas Yuliharto, Sekretaris Lembaga saat menggelar Konferensi Pers terkait Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (26)5/2023). Dijelaskan oleh Purbaya Yudhi Sadewa, LPS telah melakukan evaluasi dan memutuskan untuk mempertahankan TBP simpanan Rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 4,25 % pada bank umum dan 6,75 % pada BPR. Untuk TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum sebesar 2.25 % dan berlaku pada periode 1 Juni 2023 sampai 30 September 2023. Hal ini dilakukan menjaga momentum pemulihan ekonomi yang berkelanjutan dan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, (FOTO : Dok Republika)
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) didampingi (dari kiri): Priyanto Budi Nugroho, Direktur Eksekutif; Lana Soelistianingsih, Kepala Eksekutif: Didik Madiyono, Anggota Komisioner; dan Dimas Yuliharto, Sekretaris Lembaga saat menggelar Konferensi Pers terkait Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (26)5/2023). Dijelaskan oleh Purbaya Yudhi Sadewa, LPS telah melakukan evaluasi dan memutuskan untuk mempertahankan TBP simpanan Rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 4,25 % pada bank umum dan 6,75 % pada BPR. Untuk TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum sebesar 2.25 % dan berlaku pada periode 1 Juni 2023 sampai 30 September 2023. Hal ini dilakukan menjaga momentum pemulihan ekonomi yang berkelanjutan dan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, (FOTO : Dok Republika)
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) didampingi (dari kiri): Priyanto Budi Nugroho, Direktur Eksekutif; Lana Soelistianingsih, Kepala Eksekutif: Didik Madiyono, Anggota Komisioner; dan Dimas Yuliharto, Sekretaris Lembaga saat menggelar Konferensi Pers terkait Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (26)5/2023). Dijelaskan oleh Purbaya Yudhi Sadewa, LPS telah melakukan evaluasi dan memutuskan untuk mempertahankan TBP simpanan Rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 4,25 % pada bank umum dan 6,75 % pada BPR. Untuk TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum sebesar 2.25 % dan berlaku pada periode 1 Juni 2023 sampai 30 September 2023. Hal ini dilakukan menjaga momentum pemulihan ekonomi yang berkelanjutan dan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. (FOTO : Dok Republika)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) didampingi (dari kiri): Priyanto Budi Nugroho, Direktur Eksekutif; Lana Soelistianingsih, Kepala Eksekutif: Didik Madiyono, Anggota Komisioner; dan Dimas Yuliharto, Sekretaris Lembaga saat menggelar Konferensi Pers terkait Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (26)5/2023).
Dijelaskan oleh Purbaya Yudhi Sadewa, LPS telah melakukan evaluasi dan memutuskan untuk mempertahankan TBP simpanan Rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 4,25 % pada bank umum dan 6,75 % pada BPR. Untuk TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum sebesar 2.25 % dan berlaku pada periode 1 Juni 2023 sampai 30 September 2023. Hal ini dilakukan menjaga momentum pemulihan ekonomi yang berkelanjutan dan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan.