Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap 11 Anak di Bawah Umur
Aksi pencabulan anak di bawah umur ini dilakukan dalam kurun waktu 2020 hingga 2023..
Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Mohamad Amin Madani
Tersangka pencabulan anak-anak, R (64) ditampilkan saat gelar perkara di Polda DIY, Yogyakarta, Senin (5/6/2023). Aksi pencabulan terhadap 11 anak di bawah umur ini dilakukan dalam kurun waktu 2020 hingga 2023. Seluruh perbuatan bejat ini dilakukan di rumah pelaku. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17/ 2006 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Tersangka pencabulan anak-anak, R (64) ditampilkan saat gelar perkara di Polda DIY, Yogyakarta, Senin (5/6/2023). Aksi pencabulan terhadap 11 anak di bawah umur ini dilakukan dalam kurun waktu 2020 hingga 2023. Seluruh perbuatan bejat ini dilakukan di rumah pelaku. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17/ 2006 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Tersangka pencabulan anak-anak, R (64) ditampilkan saat gelar perkara di Polda DIY, Yogyakarta, Senin (5/6/2023). Aksi pencabulan terhadap 11 anak di bawah umur ini dilakukan dalam kurun waktu 2020 hingga 2023. Seluruh perbuatan bejat ini dilakukan di rumah pelaku. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17/ 2006 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Tersangka pencabulan anak-anak, R (64) ditampilkan saat gelar perkara di Polda DIY, Yogyakarta, Senin (5/6/2023). Aksi pencabulan terhadap 11 anak di bawah umur ini dilakukan dalam kurun waktu 2020 hingga 2023. Seluruh perbuatan bejat ini dilakukan di rumah pelaku. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17/ 2006 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Tersangka pencabulan anak-anak, R (64) ditampilkan saat gelar perkara di Polda DIY, Yogyakarta, Senin (5/6/2023). Aksi pencabulan terhadap 11 anak di bawah umur ini dilakukan dalam kurun waktu 2020 hingga 2023. Seluruh perbuatan bejat ini dilakukan di rumah pelaku. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17/ 2006 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Barang bukti pakaian anak-anak ditampilkan saat gelar perkara kasus pencabulan di Polda DIY, Yogyakarta, Senin (5/6/2023). Aksi pencabulan terhadap 11 anak di bawah umur ini dilakukan dalam kurun waktu 2020 hingga 2023. Seluruh perbuatan bejat ini dilakukan di rumah pelaku. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17/ 2006 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Barang bukti pakaian anak-anak ditampilkan saat gelar perkara kasus pencabulan di Polda DIY, Yogyakarta, Senin (5/6/2023). Aksi pencabulan terhadap 11 anak di bawah umur ini dilakukan dalam kurun waktu 2020 hingga 2023. Seluruh perbuatan bejat ini dilakukan di rumah pelaku. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17/ 2006 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Barang bukti pakaian anak-anak ditampilkan saat gelar perkara kasus pencabulan di Polda DIY, Yogyakarta, Senin (5/6/2023). Aksi pencabulan terhadap 11 anak di bawah umur ini dilakukan dalam kurun waktu 2020 hingga 2023. Seluruh perbuatan bejat ini dilakukan di rumah pelaku. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17/ 2006 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Barang bukti pakaian anak-anak ditampilkan saat gelar perkara kasus pencabulan di Polda DIY, Yogyakarta, Senin (5/6/2023). Aksi pencabulan terhadap 11 anak di bawah umur ini dilakukan dalam kurun waktu 2020 hingga 2023. Seluruh perbuatan bejat ini dilakukan di rumah pelaku. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17/ 2006 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Tersangka pencabulan anak-anak, R (64), ditampilkan saat gelar perkara di Polda DIY, Yogyakarta, Senin (5/6/2023).
Aksi pencabulan terhadap 11 anak di bawah umur ini dilakukan dalam kurun waktu 2020 hingga 2023. Seluruh perbuatan bejat ini dilakukan di rumah pelaku. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17/ 2006 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.