Jumat 09 Jun 2023 14:30 WIB

Buang Sampah Sembarangan Imbas Penuhnya TPS Pasar Kemiri

Sejumlah warga membuang sampah di pinggiran jalan..

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Tahta Aidilla

(Foto kiri) Spanduk larangan buang sampah sembarang yang terpasang di Beji, Depok, Jawa Barat, Jumat (9/6/2023). (Foto kanan) Sejumlah sampah limbah rumah tangga yang dibuang di pinggir jalan di Beji, Depok Jawa Barat, Jumat (9/6/2023).TPS Pasar Kemiri mengalami penumpukan sampah diakibatkan kurangnya jadwal pengangkutan sampah yang hanya diangkut tiga kali dalam seminggu oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Depok. Menurut pedagang setiap harinya volume sampah di TPS dapat mencapai tiga truk namun volume sampah yang bisa terangkut hanya satu setengah truk saja. Selain itu TPS tersebut juga masih menampung sampah dari lima RW sehingga memenuhi kapasitas yang ditentukan. Dampak dari penuhnya sampah di TPS membuat sejumlah warga membuang sampah limbah rumah tangga secara sembarang di pinggiran jalan. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

(Foto kiri) Spanduk larangan buang sampah sembarang yang terpasang di Beji, Depok, Jawa Barat, Jumat (9/6/2023). (Foto kanan) Warga berjalan di dekat sampah limbah rumah tangga yang dibuang di pinggir jalan di Beji, Depok Jawa Barat, Jumat (9/6/2023).TPS Pasar Kemiri mengalami penumpukan sampah diakibatkan kurangnya jadwal pengangkutan sampah yang hanya diangkut tiga kali dalam seminggu oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Depok. Menurut pedagang setiap harinya volume sampah di TPS dapat mencapai tiga truk namun volume sampah yang bisa terangkut hanya satu setengah truk saja. Selain itu TPS tersebut juga masih menampung sampah dari lima RW sehingga memenuhi kapasitas yang ditentukan. Dampak dari penuhnya sampah di TPS membuat sejumlah warga membuang sampah limbah rumah tangga secara sembarang di pinggiran jalan. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

(Foto kiri) Spanduk larangan buang sampah sembarang yang terpasang di Beji, Depok, Jawa Barat, Jumat (9/6/2023). (Foto kanan) Pemulung mencari sampah dari TPS Pasar Kemiri di Depok Jawa Barat, Kamis (8/6/2023).TPS Pasar Kemiri mengalami penumpukan sampah diakibatkan kurangnya jadwal pengangkutan sampah yang hanya diangkut tiga kali dalam seminggu oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Depok. Menurut pedagang setiap harinya volume sampah di TPS dapat mencapai tiga truk namun volume sampah yang bisa terangkut hanya satu setengah truk saja. Selain itu TPS tersebut juga masih menampung sampah dari lima RW sehingga memenuhi kapasitas yang ditentukan. Dampak dari penuhnya sampah di TPS membuat sejumlah warga membuang sampah limbah rumah tangga secara sembarang di pinggiran jalan. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

(Foto kiri) Spanduk larangan buang sampah sembarang yang terpasang di Beji, Depok, Jawa Barat, Jumat (9/6/2023). (Foto kanan) Seekor burung bertengger pada tumpukan sampah TPS Pasar Kemiri di Depok Jawa Barat, Kamis (8/6/2023).TPS Pasar Kemiri mengalami penumpukan sampah diakibatkan kurangnya jadwal pengangkutan sampah yang hanya diangkut tiga kali dalam seminggu oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Depok. Menurut pedagang setiap harinya volume sampah di TPS dapat mencapai tiga truk namun volume sampah yang bisa terangkut hanya satu setengah truk saja. Selain itu TPS tersebut juga masih menampung sampah dari lima RW sehingga memenuhi kapasitas yang ditentukan. Dampak dari penuhnya sampah di TPS membuat sejumlah warga membuang sampah limbah rumah tangga secara sembarang di pinggiran jalan. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  DEPOK  --  (Foto kiri) Spanduk larangan buang sampah sembarang yang terpasang di Beji, Depok, Jawa Barat, Jumat (9/6/2023). (Foto kanan) Sejumlah sampah limbah rumah tangga yang dibuang di pinggir jalan di Beji, Depok Jawa Barat, Jumat (9/6/2023).

Dampak dari penuhnya sampah di TPS membuat sejumlah warga membuang sampah limbah rumah tangga secara sembarang di pinggiran jalan.

TPS Pasar Kemiri mengalami penumpukan sampah diakibatkan kurangnya jadwal pengangkutan sampah yang hanya diangkut tiga kali dalam seminggu oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Depok.

sumber : Republika/Putra M. Akbar
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement