Dua Orang Ditangkap Terkait Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Jakarta
Polisi berhasil mengungkap dan menangkap dua tersangka TPPO di Jaktim dan Jakpus..
Rep: Ali Mansur/ Red: Mohamad Amin Madani
Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial A (30 tahun) dan HCI (61 tahun), Jumat (9/6/2023). (FOTO : Republika/Ali Mansur)
Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial A (30 tahun) dan HCI (61 tahun), Jumat (9/6/2023). (FOTO : Republika/Ali Mansur)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dua orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial A dan HCI ditunjukkan kepada wartawan saat rilis kasus TPPO di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan dua tersangka TPPO di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur dengan modus untuk menjadi pekerja migran Indonesia keluar negeri secara non-prosedural atau tidak memenuhi persyaratan pekerja migran Indonesia.