Rabu 14 Jun 2023 00:14 WIB

Kriteria Emiten yang Masuk Papan Pemantauan Khusus BEI

Ada 11 kriteria saham yang masuk pada Papan Pemantauan Khusus..

Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, Bursa Efek Indonesia mengimplementasikan Papan Pemantauan Khusus untuk membantu investor mengetahui kondisi likuiditas dan fundamental emiten sebelum mengambil keputusan investasi.

 

Berikut 11 kriteria saham yang masuk pada Papan Pemantauan Khusus.

 

1. Harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp 51

 

2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer)

 

3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya

 

4. Perusahaan Tercatat yang merupakan perusahaan tambang minerba atau induk dari perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku keempat sejak tercatat di Bursa

 

5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir

 

6. Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Bursa Nomor I-A dan Peraturan Bursa Nomor I-V

 

7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10 ribu saham selama enam bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction

 

8. Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian

 

9. Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian

 

10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan

 

11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement