REPUBLIKA.CO.ID, Badan Pangan Nasional (NFA) menyampaikan, saat ini pemerintah tengah menggodok Harga Pokok Penjualan (HPP) tebu dan gula di tingkat petani, serta Harga Acuan Penjualan (HAP) gula di tingkat konsumen. Alasan diaturnya kembali HPP tebu dan HAP gula karena memang terjadi kenaikan harga gula di pasar internasional, sehingga harga di tingkat nasional juga ikut terkerek.
HPP Tebu/Gula Petani
HPP lama: Rp 11.500/kg
HPP baru: Rp 12.500/kg
HAP Gula Konsumen
Jawa
HAP Lama: Rp 13.500/kg
HAP Baru: Rp 14.500/kg
Luar Jawa
HAP Lama: Rp 14.500/kg
HAP Baru: Rp 15.500/kg
Alasan Harga Gula Naik
• Penurunan ekspor gula India.
• Naiknya biaya logistik karena harga minyak mahal.
• Kenaikan harga di negara importir gula seperti Thailand, India, dan Brasil.
• Imbas El Nino di negara-negara produsen gula.
• Kenaikan biaya produksi petani Indonesia.
Sumber: Badan Pangan Nasional